A. LATAR BELAKANG
Pengalaman
beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang cendrung memakai
teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core
industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya
distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat
teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara
pengekspor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan
ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan
suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju. Alasan
umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi
(iptek) dan industri, searah dengan pemikiran yang menyebutkan bahwa untuk
masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati
gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh I’tikad pelaku
pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke
tahapan pembangunan berikutnya.
Tetapi akibat
tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan
berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan
berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan
ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya
perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan
pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh
manusia.
Disamping itu,
iptek dan teknologi dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer,
menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan
lingkungan yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan
oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
Pengertian dan
persepsi yang berbeda mengenai masalah lingkungan hidup sering menimbulkan
ketidak harmonisan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya seringkali
terjadi kekurang tepatan dalam menerapkan berbagai perangkat peraturan, yang
justru menguntungkan perusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan
pemerintah.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian tersebut diatas, tulisan ini
secara khusus akan membahas permasalahan :
1.
Bagaimana kontribusi industri dan teknologi
yang menyebar terhadap pencemaran lingkungan
2.
Bagaimana klasifikasi pencemaran lingkungan
3.
Bagaimana menyikapi terjadinya pencemaran
lingkungan hidup.
PEMBAHASAN
A.
Konsep-Konsep Untuk Memahami Masalah Lingkungan
Dan Pencemaran Oleh Industri
Seringkali
ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup,
karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup
adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya.
Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di
sebut ekologi.
Lingkungan
hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lainnya.
Dari definisi
diatas tersirat bahwa makhluk hidup (khususnya) merupakan pihak yang selalu
memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan
pangan, papan dan lain-lain. Dan manusia sebagai makhluk yang paling unggul di
dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai
sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.
Di alam
terdapat berbagai sumber daya alam. yang merupakan komponen lingkungan yang
sifatnya berbeda-beda, dimana dapat digolongkan atas :
Ø Sumber daya
alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
Ø Sumber daya
alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
Berbagai sumber
daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling
berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya
maka sumber daya alam dapat dibagi atas:
Ø Fisiokimia seperti : air,
udara, tanah, dan sebagainya
Ø Biologi seperti :
fauna, flora, habitat, dan sebagainya
Ø Sosial Ekonomi seperti :
pendapatan, kesehatan, adat-istiadat, agama, dan lain-lain.
Interaksi dari
elemen lingkungan yaitu antara yang tergolong hayati dan non-hayati akan
menentukan kelangsungan siklus ekosistem, yang didalamnya didapati proses
pergerakan energi dan hara (material) dalam suatu sistem yang menandai adanya
habitat, proses adaptasi dan evolusi.
Dalam
memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat lingkungan
hidup yang ditentukan oleh macam-macam faktor. Berkaitan dengan pernyataan ini,
sifat lingkungan hidup dikategorikan atas dasar :
Ø Jenis dan
jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut
Ø Hubungan atau
interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut
Ø Kelakuan atau
kondisi unsur lingkungan hidup
Ø Faktor-faktor
non-materil, seperti cahaya dan kebisingan
Manusia
berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, yang dapat mempengaruhi dan
mempengaruhi oleh lingkungan hidupnya, membentuk dan dibentuk oleh lingkungan
hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti
jika terjadi perubahan pada lingkungan hidupnya maka manusia akan
terpengaruh.
Uraian ini
dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan,
terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya, akibat polusi
asap kendaraan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas
oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon
monoksida).
Berkaitan
dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi
mutu lingkungan hidupnya. Konsep mutu lingkungan berbeda bagi tiap orang yang
mengartikan dan mempersepsikannya. Secara sederhana menerjemahkan bahwa mutu
lingkungan hidup diukur dari kerasannya manusia yang tinggal di lingkungan
tersebut, yang diakibatkan oleh terjaminnya perolehan rejeki, iklim dan faktor
alamiah lainnya yang sesuai.
Batasan ini
terasa sempit, bila dikaitkan dengan pengaruh elemen lingkungan yang sifatnya
tidak dikenali dan dirasakan, misalnya dampak radiasi baik yang disebabkan oleh
sinar ultraviolet atau limbah nuklir, yang bersifat merugikan bagi kelangsungan
hidup makhluk hidup.
B.
Industri Dan Pencemaran Lingkungan
Jika kita ingin
menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan
persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup
dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki
mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan
sebaik-baiknya.
Memang manusia
memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara
hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar
dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya
dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup
yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk
mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan
demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”.
Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini,
tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan
pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika,
menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat
relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika
tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan
lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an
teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
1. Dampak
Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya
inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini,
pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan
pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai
tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat
ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa
manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi
memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api,
industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu
menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain
yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek
“rumah kaca”.
Teknologi yang
diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan
hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat
suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga
menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun
insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu
loncat.
Teknologi juga
memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai
kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC),
berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk
yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses
tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene
polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya
lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi
memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk
memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa
negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya
merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan
beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat
kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh
negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen
informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan internet yang
dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah
yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi
sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang telah dicapai
oleh negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama
oleh menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
Kasus Indonesia
memang negara “late corner” dalam proses industrialisasi di kawasan
Pasifik, dan dibandingkan beberapa negara di kawasan ini kemampuan teknologinya
juga masih terbelakang. Menurut PECC dalam laporannya berjudul “Pacific
Science and Technology Profit, menyimpulkan bahwa Indonesia dari segi
pengeluaran R&D (Research and Design) sebagai persentase PDB, tergolong
masih sangat kurang.
Selanjutnya,
dipaparkan bahwa Indonesia bersama dengan Filipina berada di peringkat
terbawah, yaitu sekitar 0,12 persen saja untuk tahun 1987. Sedangkan Malaysia,
Singapura dan Cina persentasenya mendekati 1 persen, di Korea mendekati 2 %,
bahkan Amerika dan Jepang jauh diatas 2 persen.
Dari segi
jumlah ilmuwan dan insiyur, Indonesia juga berada pada peringkat terbawah,
yaitu hanya 4 orang per 10.000, dibandingkan dengan 15 orang di Korea, 18 orang
di Taiwan, 23 orang di Singapura, 34 orang di Jepang dan 40 orang di Amerika.
Berdasarkan data perbandingan tersebut, indikasi kebijaksanaan harus
menitikberatkan perhatian yang lebih bagi upaya untuk mengkreasi
penemuan-penemuan teknologi, melalui tahapan mempelajari proses akuisisi dan
peningkatkan kemampuan teknologi yang telah dikuasai.
Seperti
pengalaman negara-negara lain yang telah melalui berbagai tahapan
pembangunan sampai pada tahap industrialisasi, maka Indonesia juga mengandalkan
teknologi dalam industrinya untuk memelihara momentum pembangunan ekonomi
dengan tingkat pertumbuhan diatas 5 % pertahunnya
Masuknya
teknologi ke Indonesia sudah dimulai sejak diundangkannya UUPMA (UU No. 1 tahun
1967, yang diperbarui dengan PP.No. 20 tahun 1994). Dengan dukungan UU tentang
Hak Paten (Property Right) dan UU Perlindungan Hak Cipta (Intellectual Right),
maka banyak perusahaan multinasional dan asing yang menggunakan, memakai dan
mengembangkan teknologi dalam menghasilkan berbagai produk industri. Dalam hal
merebaknya teknologi industri masuk ke Indonesia, dapat melalui :
Ø Science
agreement
Ø technical
assistance and cooperation
Ø turnkey project
Ø foreign direct
investment
Ø purchase of
capital goods atau dalam bentuk equity participation dalam rangka joint
operation agreement, know – how agreement, kontrak-kontrak pembelian
mesin-mesin, trade fair dan berbagai lokakarya.
Sebagai salah
satu negara berkembang yang banyak membutuhkan dana bagi pembiayaan
pembangunan, maka Indonesia seringkali “dicurigai” melakukan eksploitasi sumber
alamnya secara besar-besaran, karena dukungan kemajuan teknologi dan besarnya
tingkat kebutuhan industri-industri yang berkembang pesat secara kuantitif dan
berskala besar.
Berdasarkan
hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath pada tahun 1987,
diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang
ditimbulkannya telah mencapai 0,5 % dari GDP, dan lebih besar lagi jika
diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan,
polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Masalah
prioritas model teknologi (iptek) apakah kompetitif (competitive) atau komparatif
(comparative), teknokrat yang diwakili Widjojo Nitisastro cs dan Sumitro
Djojohadikusumo, mengurutnya atas dasar teknik Delphi. Sedangkan B. J. Habibie
(Dewan Riset Nasional) merangkainya dengan konsep matriks.
Terlepas dari
berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor
industri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam
dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang
berkembang seperti Gresik, Surabaya, Jakarta, Bandung Lhoksumawe, Medan, dan
sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami
peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan
walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat
industrinya.
Berkaitan
dengan pernyataan tersebut dapat dicatat keadaan lingkungan di beberapa kota di
Indonesia, yaitu :
Ø Terjadinya
penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
Ø Konsentrasi
bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium,
timah hitam, pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan
biota airnya.
Ø Kelangkaan air
tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan
cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan
akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
Ø Temperatur
udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di
beberapa kola seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
Ø Terjadi
peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2 SO2,
dan debu.
Ø Sumber daya
alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi
dan batubara yang diperkirakan akan habis pada tahun 2020.
Ø Luas hutan
Indonesia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja
atau oleh bencana kebakaran.
Ø Kondisi hara
tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin memyempit dan mengalami
pencemaran.
2. Klasifikasi Pencemaran
Lingkungan
Masalah
pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4
Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan
oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi
yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu :
1.
Sumber perubahan oleh kegiatan manusia atau
proses alam,
2.
bentuk perubahannya adalah berubahnya
konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan
3.
merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang
kehidupan.
Pencemaran
dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola
pengelompokannya :
a.
pengelompokan menurut bahan pencemar yang
menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya
b.
pengelompokan menurut medium lingkungan
menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan sosial
c.
pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan
pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder.
Namun apapun
klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi
kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan
masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.
3. Menyikapi Pencemaran
Lingkungan
Konferensi PBB
tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal
5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia.
Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan
lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia
perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak
pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui
seminar tentang “Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional”
yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 – 18 Mei 1972.
Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian
umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian
terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan
makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan
lingkungan hidup.
Pada saat itu,
pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan
secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkungan hidup
tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya
evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah
industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai
pendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita V,
berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan
memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang
pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi
Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang
juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan
untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Berdasarkan
Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah,
maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus dimulai pada tahap pemilihan
bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran
Pidato Presiden RI, 1994 : II/27). Langkah yang ditempuh untuk mendukung
kebijaksanaan ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah
Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI-B3), di Cileungsi Jawa Barat, yang
pertama di Indonesia. Pendirian unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya
dan Beracun.
Disamping itu,
untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah
pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan
Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada
33 sungai di 13 Propinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini,
ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di
berbagai kota dan sektor pembangunan.
Dari uraian
tersebut diatas jelaslah bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran
lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan
upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang
luhur dalam tindakan dan perilaku setiap orang yang peduli akan kelestarian
lingkungan hidupnya.
Walaupun telah
ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, PP No. 19 tahun 1994 dan Keppres No
.7 tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, jika tidak ada
kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka
berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman,
karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.
C. Pengenalan Efek Rumah Kaca
Efek rumah
kaca, pertama kali ditemukan oleh Joseph Fourier pada 1824, merupakan sebuah
proses di mana atmosfer memanaskan sebuah planet. Mars, Venus, dan benda langit
beratmosfer lainnya (seperti satelit alami Saturnus, Titan) memiliki efek rumah
kaca.
Efek rumah kaca
dapat digunakan untuk menunjuk dua hal berbeda: efek rumah kaca alami yang
terjadi secara alami di bumi, dan efek rumah kaca ditingkatkan yang terjadi
akibat aktivitas manusia (lihat juga pemanasan global). Yang belakangan ini
diterima oleh semua; yang pertama diterima kebanyakan oleh ilmuwan, meskipun
ada beberapa perbedaan pendapat.
Ketika radiasi
matahari tampak maupun tidak tampak dipancarkan ke bumi, 10 energi radiasi matahari
itu diserap oleh berbagai gas yang ada di atmosfer, 34% dipantulkan oleh awan
dan permukaan bumi, 42% membuat bumi menjadi panas, 23% menguapkan air, dan
hanya 0,023% dimanfaatkan tanaman untuk perfotosintesis.
Malam hari
permukaan bumi memantulkan energi dari matahari yang tidak diubah menjadi
bentuk energi lain seperti diubah menjadi karbohidrat oleh tanaman dalam bentuk
radiasi inframerah. Tetapi tidak semua radiasi panas inframerah dari permukaan
bumi tertahan oleh gas-gas yang ada di atmosfer. Gas-gas yang ada di atmosfer
menyerap energi panas pantulan dari bumi.
Dalam skala
yang lebih kecil, hal yang sama juga terjadi di dalam rumah kaca. Radiasi sinar
matahari menembus kaca, lalu masuk ke dalam rumah kaca. Pantulan dari benda dan
permukaan di dalam rumah kaca adalah berupa sinar inframerah dan tertahan atap
kaca yang mengakibatkan udara di dalam rumah kaca menjadi hangat walaupun udara
di luar dingin. Efek memanaskan itulah yang disebut efek rumah kaca atau ”green
house effect”. Gas-gas yang berfungsi bagaikan pada rumah kaca disebut gas
rumah kaca atau ”green house gases”
1. Pengaruh
Rumah Kaca
Pengaruh rumah
kaca terbentuk dari interaksi antara atmosfer yang jumlahnya meningkat dengan
radiasi solar. Meskipun sinar matahari terdiri atas bermacam-macam panjang
gelombang, kebanyakan radiasi yang mencapai permukaan bumi terletak pada
kisaran sinar tampak. Hal ini disebabkan ozon yang terdapat secara normal di
atmosfer bagian atas, menyaring sebagian besar sinar ultraviolet. Uap air
atmosfer dan gas metana dari pembusukan – mengabsorpsikan sebagian besar
inframerah yang dapat dirasakan pada kulit kita sebagai panas. Kira-kira
sepertiga dari sinar yang mencapai permukaan bumi akan direfleksikan kembali ke
atmosfer.
Sebagian besar
sisanya akan diabsorpsikan oleh benda-benda lainnya. Sinar yang diabsorpsikan
tersebut akan diradiasikan kembali dalam bentuk radiasi inframerah dengan
gelombang panjang atau panas jika bumi menjadi dingin. Sinar dengan panjang
gelombang lebih tinggi tersebut akan diabsorpsikan oleh karbon dioksida
atmosfer dan membebaskan panas sehingga suhu atmosfer akan meningkat. Karbon
dioksida berfungsi sebagai filter satu arah, tetapi menghambat sinar dengan
panjang gelombang lebih untuk melaluinya dari arah yang berlawanan. Aktivitas
filter dari karbon dioksida mengakibatkan suhu atmosfer dan bumi akan
meningkat. Keadaan inilah yang disebut pengaruh rumah kaca.
Pengaruh karbon
dioksida yang dihasilkan dari pencemaran udara berbentuk gas yang salah satunya
adalah dari rumah kaca. Karbon dioksida mempunyai sifat menyerap sinar (panas)
matahari yaitu sinar inframerah – sehingga temperatur udara menjadi lebih
tinggi karenanya. Apabila kadar yang lebih ini merata di seluruh permukaan
bumi, temperatur udara rata-rata di seluruh permukaan bumi akan sedikit naik,
dan ini dapat mengakibatkan meleburnya es dan salju di kutub dan di
puncak-puncak pegunungan, sehingga permukaan air laut naik.
2. Mekanisme
Terjadinya
Proses
terjadinya efek rumah kaca ini berkaitan dengan daur aliran panas matahari.
Kurang lebih 30% radiasi matahari yang mencapai tanah dipantulkan kembali ke
angkasa dan diserap oleh uap, gas karbon dioksida, nitrogen, oksigen, dan
gas-gas lain di atmosfer. Sisanya yang 70% diserap oleh tanah, laut, dan awan.
Pada malam hari tanah dan badan air itu relatif lebih hangat daripada udara di
atasnya. Energi yang terserap diradiasikan kembali ke atmosfer sebagai radiasi
inframerah, gelombang panjang atau radiasi energi panas. Sebagian besar radiasi
inframerah ini akan tertahan oleh karbon dioksida dan uap air di atmosfer.
Hanya sebagian kecil akan lepas ke angkasa luar. Akibat keseluruhannya adalah
bahwa permukaan bumi dihangatkan oleh adanya molekul uap air, karbon dioksida,
dan semacamnya. Efek penghangatan ini dikenal sebagai efek rumah kaca.
Sedangkan
proses secara singkatnya yaitu ketika sinar radiasi matahari menembus kaca
sebagai gelombang pendek sehingga panasnya diserapa oleh bumi dan tanaman yang
ada di dalam rumah kaca tersebut. Untuk selanjutnya, panas tersebut di
radiasikan kembali namun dengan panjang gelombang yang panjang(panjang
geklombang berbanding dengan energi) sehingga sinar radiasi tersebut tidak
dapat menembus kaca. Akibatnya, suhu di dalam rumah kaca lebih tinggi
dibandingkan dengan suhu yang di luar rumah kaca.
3. Dampak Rumah
Kaca
Meningkatnya
suhu permukaan bumi akan mengakibatkan adanya perubahan iklim yang sangat
ekstrem di bumi. Hal ini dapat mengakibatkan terganggunya hutan dan ekosistem
lainnya, sehingga mengurangi kemampuannya untuk menyerap karbon dioksida di atmosfer.
Pemanasan global mengakibatkan mencairnya gunung-gunung es di daerah kutub yang
dapat menimbulkan naiknya permukaan air laut. Efek rumah kaca juga akan
mengakibatkan meningkatnya suhu air laut sehingga air laut mengembang dan
terjadi kenaikan permukaan laut yang mengakibatkan negara Kepulauan akan
mendapatkan pengaruh yang sangat besar.
Menurut
perkiraan, efek rumah kaca telah meningkatkan suhu bumi rata-rata 1-5°C. Bila
kecenderungan peningkatan gas rumah kaca tetap seperti sekarang akan menyebabkan
peningkatan pemanasan global antara 1,5-4,5°C sekitar tahun 2030. Dengan
meningkatnya konsentrasi gas CO2 di atmosfer, maka akan semakin
banyak gelombang panas yang dipantulkan dari permukaan bumi diserap atmosfer.
Hal ini akan mengakibatkan suhu permukaan bumi menjadi meningkat.
Efek rumah kaca
disebabkan karena naiknya konsentrasi gas karbondioksida (CO2) dan
gas-gas lainnya di atmosfer. Kenaikan konsentrasi gas CO2 ini
disebabkan oleh kenaikan pembakaran bahan bakar minyak (BBM), batu bara dan
bahan bakar organik lainnya yang melampaui kemampuan tumbuhan-tumbuhan dan laut
untuk mengabsorpsinya. Energi yang masuk ke bumi mengalami: 25% dipantulkan
oleh awan atau partikel lain di atmosfer 25% diserap awan 45% diabsorpsi
permukaan bumi 5% dipantulkan kembali oleh permukaan bumi.
Energi yang
diabsorpsi dipantulkan kembali dalam bentuk radiasi infra merah oleh awan dan
permukaan bumi. Namun sebagian besar infra merah yang dipancarkan bumi tertahan
oleh awan dan gas CO2 dan gas lainnya, untuk dikembalikan ke
permukaan bumi. Dalam keadaan normal, efek rumah kaca diperlukan, dengan adanya
efek rumah kaca perbedaan suhu antara siang dan malam di bumi tidak terlalu
jauh berbeda.
4. Usaha
Mengurangi Efek Rumah Kaca
Banyak hal gampang yang bisa kita lakukan untuk
mengurangi efek rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Caranya, kita
bisa mematikan lampu dan peralatan elektronik saat tidak digunakan. Selain
hemat energi dan uang untuk bayar listrik, juga mengurangi polusi karena
penggunaan bahan bakar. Rajin-rajin memanggil tukang servis AC. Carpooling atau
berangkat bareng teman atau keluarga ke sekolah, tempat les, atau mal. Selain
mengurangi kemacetan, kita juga menghemat energi. Saat mencetak tugas, usahakan
memakai dua sisi kertas.
Plastik
adalah bahan yang sulit untuk diuraikan. Kalau dibakar, plastik akan menjadi
zat racun atau polusi. Pemakaian kantong plastik saat belanja harus dikurangi.
Seluruh plastik itu hanya menjadi sampah. Coba deh pakai tas karton atau tas
kanvas.
A. Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari tulisan
diatas, sebagai
berikut :
berikut :
1.
Pembangunan yang mengandalkan teknologi dan
industri dalam mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi seringkali membawa
dampak negatif bagi lingkungan hidup manusia.
2.
Pencemaran lingkungan akan menyebabkan
menurunnya mutu lingkungan hidup, sehingga akan mengancam kelangsungan makhluk
hidup, terutama ketenangan dan ketentraman hidup manusia.
3.
Adanya pengertian dan persepsi yang sama dalam
memahami pentingnya lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia akan dapat
mengendalikan tindakan dan perilaku manusia untuk lebih mementingkan lingkungan
hidup.
4.
Kemauan untuk saling menjaga kelestarian dan
keseimbangan lingkungan hidup merupakan itikad yang luhur dari dalam diri
manusia dalam memandang hakekat dirinya sebagai warga dunia.
B. Saran
1.
Limbah industri harus ditangani dengan baik dan
serius oleh Pemerintah Daerah dimana wilayahnya terdapat industri. Pemerintah
harus mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh.
2.
Pelaku industri harus melakukan cara-cara
pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang
alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting
harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran
atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang
diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajia
DAFTAR PUSTAKA
Harian Kompas, 18 Pebruari 2003.
Harian Jawa Pos, 28 Desember 2001.
Soemartono, R.M. Gatot P. Soemartono. 1996 . Hukum
Lingkungan Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika Offset.
Siahaan, N.H.T. Ekologi Pembangunan dan
Hukum Tata Lingkungan. Jakarta : Erlangga.
Riyadi, Slamet. 1984. Kesehatan
Lingkungan. Surabaya : Karya Anda.
Tanjung, Shalahudin Djalal. 2002. Toksikologi
Lingkungan. Yogyakarta. Pusat Studi Lingkungan Hidup. Universitas Gajah
Mada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar